Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Hingga hari ke-9 pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2019 dibuka, kamis (12/7/2018), belum satu pun parpol yang mendaftarkan para Bacalegnya ke KPU Asahan.
“Hingga kini belum ada yang mendaftar. Namun yang berkonsultasi sudah banyak,” kata komisioner KPU Asahan, Yusuf Sinambela kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (12/7/2018), di Kisaran.
Berkas bacaleg yang akan diterima, kata Yusuf, harus lengkap sesuai aturan, di antaranya memiliki surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, surat keterangan catatan kepolisian, penetapan pengadilan dalam hal terdapat perbedaan nama caleg pada dokumen pengajuan.
“Syaratnya ada sekitar 14 item yang harus dipenuhi setelah itu kita akan lakukan tahap verifikasi terhadap perbaikan daftar caleg setelah tahap daftar calon sementara,” ungkap Yusuf.
Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Asahan, Ahmad Kosim Marpaung, mengatakan, pihaknya belum mendaftarkan calegnya ke KPU karena masih menunggu kadernya yang masih memenuhi syarat menjadi caloh legislatif.
"Insallah PKS akan mendaftarkan kader terbaiknya pada 16 atau 17 Juli 2018,” kata Kosim.