Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPD Partai Demoktat Provinsi Sumut telah mengurus pergantian antar waktu (PAW) terhadap kadernya yang tersangkut masalah hukum.
"Proses PAW sudah dilakukan jauh hari ketika anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat ditetapkan menjadi tersangka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain Hutajulu, di Medan, Kamis (12/7/2018).
Ia menyebut saat ini DPD Demokrat Sumut tengah menunggu surat keputusan (SK) DPP.
"Memang SK DPP belum keluar, mungkin karena kemarin sibuk pilkada serentak. Ini sudah masuk tahapan Pemilu 2019, dalam waktu yang tidak terlalu lama SK sudah akan keluar," ungkapnya.
Sesama kader Partai Demoktat, Herri mengaku prihatin dengan musibah yang menimpa rekan-rekannya itu. Kepada yang belum memenuhi panggilan, Herri berharap semua bersikap kooperatif. "Semoga ini jadi pembelajaran bagi semua," tuturnya.
Kader Demokrat yang berstatus tersangka, lanjut Herri, tidak akan diusulkan sebagai calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019.
"Bukan hanya kasus korupsi, semua kasus juga tidak, ada yang sudah jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan, itu tidak diusulkan menjadi caleg," paparnya.
Seperti diketahui, KPK telah menahan 2 anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat yakni Mustofawiyah Sitompul dan Tiaisah Ritonga. Selain itu KPK juga menetapkan sejumlah kader Demokrat menjadi tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut, di antaranya Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, Tahan Manahan Pangabean.