Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Probolinggo - Nisan raksasa di Probolinggo akhirnya akan dibongkar. Pemiliknya, Slamet alias Nur Bintaos sudah merelakannya. Namun uang ganti rugi yang diminta Bintaos tak bisa dipenuhi.
Kesepakatan pembongkaran nisan raksasa itu tercapai dalam pertemuan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Bintaos, dan pihak terkait di Kejaksaan Negeri Kraksaan.
"Ya tidak apa-apa dibongkar, yang penting Probolinggo tetap aman dan damai. Toh semua pihak sudah sepakat, dan saya juga sudah tanda tangan," ujar Bintaos kepada wartawan seusai pertemuan, Kamis (12/7/2018).
Berdasarkan kajian Bakorpakem, nisan berukuran tak wajar dengan panjang 15 meter dan lebar 5 meter itu dianggap tak sesuai aturan syariat islam. "Jadi nisan ukuran raksasa di Dusun Ganting itu, tak sesuai syariat Islam. Makanya tetap harus dibongkar," ujar Kajari Kabupaten Probolinggo Nadda Lubis.
Bintaos sebelumnya bersedia nisan raksasanya dibongkar dengan persyaratan ganti rugi sesuai nilai bangunan yang dia bangun yakni Rp 150 juta. Namun syarat tersebut tak bisa dipenuhi.
Pemkab Probolinggo hanya akan menanggung biaya pembongkarannya saja. "Jadi pemerintah hanya akan mengeluarkan biaya pembongkaran saja, tanpa adanya ganti rugi lainnya," kata Nadda, Kamis (12/07/2018).
Bintaos pun pada akhirnya menerima dan rela menanggung sendiri kerugian yang dialami. "Ya tidak apa-apa kalo memang tidak ada ganti rugi, saya ikhlas biar saya tanggung sendiri saja," ungkapnya.
Namun demikian, Bintaos meminta agar material sisa pembongkaran nisan raksasa nantinya dibersihkan. "Saya cuma minta, nanti kalo sudah dibongkar, sisa-sisa material bangunan nisan raksasa dibersihkan, karena lahannya akan saya akan gunakan untuk menanam tembakau," tandas Bintaos. dtc