Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK bersama Komisi Yudisial (KY) memperbaharui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kedua lembaga ini sepakat mencegah dan memberantas korupsi di lembaga peradilan.
"Hari ini kita menandatangani perpanjangan MoU antara KPK dan KY. Sebagaimana Anda ketahui, 2 lembaga ini lahir setelah reformasi. Jadi adanya 2 lembaga ini pasti dimaksudkan untuk melakukan perubahan-perubahan menuju ke arah kebaikan. Kebaikan sistem peradilan kalau untuk KY, dan KPK terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).
Dalam diskusi bersama kedua lembaga, Agus juga menekankan KPK telah meratifikasi UNCAC terkait penguatan lembaga peradilan. Termasuk salah satunya menegakkan etika hakim.
"Dan itu ada di pasal 11 ayat 1, bahwa negara diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah untuk memperkuat integritas maupun mencegah korupsi di lembaga peradilan. Oleh karena itu dalam diskusi, kami KPK juga mendorong KY supaya lebih berani, powerful, untuk kemudian menegakkan etika hakim karena tugasnya di sana," tutur Agus.
Implementasi MoU tersebut nantinya akan dilengkapi dengan perjanjian kerja sama secara operasional. Ketua KY Jaja Ahmad Jayus yang turut hadir berharap MoU yang disepakati bisa membantu KY memaksimalkan kinerjanya.
"Memaksimalkan fungsi KY, bagaimana kita masih menemukan pelanggaran kode etik maka akan tegas terhadap perilaku hakim yang menyimpang. Berbagai pertukaran data dan informasi, ada tindakan-tindakan yang dilakukan KY dan ada tindakan KPK, untuk memaksimalkan tupoksi KY dan KPK," ucap Jaja. dtc