Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jember - Lebih dari 2 ribu badan usaha yang belum mengikutkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Badan usaha tersebut berada di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Jember. Meliputi Kabupaten Jember, Lumajang dan Bondowoso.
"Kalau dari lembaga, itu ada dua ribuan lebih, dalam bentuk CV, UD, kemudian koperasi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Jember Hadi Susanto, Jumat (13/7/2018).
Menurut Hadi, sejumlah perusahaan berdalih punya aturan sendiri mengapa karyawan belum diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya masa kerja karyawan.
"Ada aturan dari perusahaan, (karyawan) yang masih baru kerja tidak didaftarkan sebagai peserta," ungkapnya.
Padahal, sambung Hadi, aturan yang dibuat perusahaan itu tidak benar. Sebab risiko pekerjaan tidak mengenal apakah karyawan tersebut baru atau lama.
"Setiap risiko pekerjaan itu tidak melihat baru masuk atau pun sudah lama bekerja tahunan. justru (tenaga kerja) yang baru-baru ini lebih rentan, karena belum tahu lingkungan. Jadi meskipun baru kerja satu hari atau pun satu minggu, sudah harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.
"Oleh karena itu, kita terus mengedukasi perusahaan-perusahaan itu, bahwa semua haknya (tenaga kerja) sama. Jadi kalau bisa, semua wajib dan harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tegas Hadi.
Terlebih lagi dalam UU No 24 Tahun 2011 sudah jelas tentang kewajiban perusahaan atau badan usaha untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebagai langkah upayanya, kita terus melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, dan setiap ada pertemuan, yang kaitannya tentang hak-hak tenaga kerja," terang Hadi. dtc