Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Tenggat waktu pendaftaran calon legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal 3 hari lagi. Namun sampai hari ke-11 (Sabtu, 14/7/2018)), sejak dibuka pendaftaran pada 4 Juli 2018, KPU Samosir belum terima satu pun berkas caleg dari partai politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019.
"Belum ada yang daftar. Kita tunggu saja, karena masih ada sisa waktu 3 hari lagi," ucap Fernando Sitanggang, Komisioner KPU Samosir, Divisi Teknis Penyelenggara, kepada medanbisnisdaily.com.
Didampingi Divisi Logistik, Ika Rolina Samosir, Fernando menyampaikan, kalaupun Parpol mendaftarkan calegnya ke KPU pada hari terakhir, submit sistim pencalonan secara online (Silon), tetap jadi syarat utama.
"Syarat utama, bawa bukti submit Silon ke KPU. Karena tidak mungkin menyampaikan berkas manual, sementara berkas secara online belum berhasil," jelas Fernando.
Mengenai waktu pendaftaran, bilamana sampai tanggal 17 Juli, Parpol belum juga mendaftarkan Bacalegnya karena entri data ke Silon tidak selesai akibat aplikasi dan jaringan internet yang lambat, kata Fernando, tergantung KPU RI.
"Kita tunggu saja keputusan dari KPU RI, apakah akan ada perpanjangan waktu atau tidak," ujarnya.
Ditambahkan Ika, saat Parpol nantinya datang mendaftarkan calegnya ke KPU, agar membawa salinan Surat Keputusan (SK) dan salinan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing yang dilegalisir.!
"Kita harapkan juga, Parpol datang mendaftarkan Bacalegnya, tidak di hari terakhir," ucap Ika.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Samosir, Mardan Sihotang, menyampaikan, lambatnya proses pendaftaran ke KPU, terkendala pada pengurusan berkas caleg.
"Ada kesulitan dalam pengurusan berkas, diantaranya surat keterangan sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat pernyataan dari Pengadilan Negeri (PN) Balige," sebut Mardan.
Dia menuturkan, untuk kesehatan sendiri ada 3 item yang harus dilalui, yakni surat keterangan sehat secara rohani, jasmani dan bebas narkotika. Dan untuk kepengurusannya, harus ke Siantar.
Selanjutnya, tahapan untuk mengurus SKCK, harus terlebih dulu menerima surat pengantar dari desa, kemudian masuk ke polsek, dan kemudian ke Polres.
"SKCK yang paling lama. Setelah dari kepala desa dan seterusnya, di Polres harus melewati 4 pintu lagi, yakni unit identifikasi, reskrim, narkoba, dan lantas untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah itu baru ke ruang SKCK. Barulah keluar SKCK," paparnya.
Sambungnya lagi, syarat lainnya yang tidak begitu sulit tapi harus keluar kota, yakni kepengurusan surat pernyataan tidak pernah dipidana, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan membuat surat permohonan ke ketua PN Balige, untuk mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana.