Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kewajiban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyerahkan Dana Bagi Hasil (DBH) di tahun 2017 kepada 33 kabupaten/kota ternyata belum selesai hingga terhutang sebesar Rp 418,3 miliar dari total hutang Rp 926,711 miliar. Bahkan penyaluran hutang DBH tersebut baru dilakukan Pemprovsu pada 20-23 -April 2017,yakni hanya sekitar Rp 507.551.775.947.
Hutang DBH tahun 2017 tersebut paling banyak ke Kota Medan, yakni dari Rp 170.272.858.947 bersisa menjadi Rp 158.403.404.426. Kemudian ke Kabupaten Deli Serdang sisa hutang Rp 32.753.219.968 dari Rp 92.281.785.213.
Sementara ke Kabupaten Langkat hutang dari Rp 41.164.087.808 dan telah dibayar Rp 22.526.385.230 dengan sisa hutang menjadi Rp 18.637.770.357,9. Lalu untuk Kabupaten Asahan sisa hutang menjadi Rp 14.312.561.468 dari sebelumnya Rp 36.172.063.164.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu, R Sabrina kepada wartawan, Jumat (13/7/2018) menjelaskan, ia belum mendapat informasi terkait besaran nilai hutang DBH. Namun ia keberatan hal itu disebut hutang karena uang tidak ada dipakai.
“Kalau itu disebut hutang kurang pas saja, karena tidak ada uang yang kita pakai. Berbeda seperti ditahun kemarin, ada yang kita pakai dan sudah diselesaikan dalam 3 tahun,” ucapnya.
Sebenarnya, kata Sabrina, kondisi ini karena uang mereka yakni berasal dari kabupaten/kota belum diserahkan pemprovsu. Cobtohnya saja ada pajak kendaraan bermotor, dimana yang memungut uang nya adalah Pemprovsu tapi karena datangnya dari kabupaten/kota, maka tentulah ada sharing antara propinsi dengan kabupaten/kota yakni perhitungan persen untuk propinsi dan sekian persen untuk kabupaten/kota asal.
“Jadi secara bertahap juga akan diserahkan. Berarti ini bukan hutang. Bahkan disebut hutang berjalan pun saya tidak setuju, hanya saja uang belum diserahkan,” katanya tanpa enggan merinci alasan keterlambatan penyerahan DBH.