Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba mengingatkan kepada anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (Parpol) berbeda harus melampirkan surat pengunduran diri dari parpol sebelumnya.
"Melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya merupakan syarat mutlak," ujar Pandapotan Tamba, di Medan, Selasa (17/7/2018).
Kata dia, aturan itu tertuang di dalam P-KPU 20/2018 tentang tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI.
"Kalau mau mencaleg harus dari satu partai, dan memiliki KTA (kartu tanda anggota) partai tersebut serta memiliki rekomendasi dari parpol. Makanya surat pengunduran diri mutlak harus dipenuhi," jelasnya.
Saat masa pendaftaran, ujar Pandapotan, pihaknya akan melihat data caleg partai dengan yang ada di sipol. "Dicocokkan hard copy berkas yang dibawa cocok tidak dengan data di sipol. Jadi yang dilihat itu syarat formal pencalonan, surat penguduran diri itu bisa disampaikan saat masa penelitian, atau sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT) September mendatang," ungkapnya.
Mengenai proses mekanisme pergantian antar waktu (PAW), Pandapotan megatakan, KPU Medan tidak bisa mencampuri hal tersebut. Sebab, itu merupakan kewenangan partai.
"Kalau bicara untung rugi, pasti partai lebih tahu," ucapnya.
Seperti diketahui salah satu anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra, Godfried Efendi Lubis akan maju Pileg 2019 melalui Partai Perindo.