Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK akan memanggil saksi terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 pekan ini. Saksi tersebut dari sektor BUMN dan unsur politik.
"Jadi ada dua unsur yang direncanakan akan diperiksa di akhir minggu ini. Pertama, unsur saksi dari sektor BUMN, kedua, unsur saksi dari sektor politik," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2018).
KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait suap yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Hingga saat ini sudah ada delapan lokasi yang digeledah, termasuk salah satu kantor BUMN.
Lokasi tersebut adalah:
- Rumah Dirut PLN Sofyan Basir di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat
- Rumah tersangka Eni Maulani Saragih
- Kantor tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo
- Apartemen Johannes Budisutrisno Kotjo
- Rumah Johannes Budisutrisno Kotjo
- Kantor pusat PLN di Jalan Trunojoyo, Jakarta
- Ruang kerja Wakil Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di kompleks parlemen DPR, Senayan, Jakarta
- Kantor perwakilan PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Febri tidak memerinci siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan tersebut. Namun hasil kegiatan penyidikan dari penggeledahan akan menjadi salah satu bukti yang akan dimintakan konfirmasi.
"Pemeriksaan baru akan dilakukan akhir minggu ini. Pada proses pemeriksaan itulah baru bisa diklarifikasi apa yang diketahui dan tidak diketahui pada para saksi tersebut," ucap Febri.
Dari sejumlah lokasi yang digeledah, KPK mengamankan CCTV yang salah satunya diambil dari rumah Sofyan Basir. Selain itu, dari lokasi lainnya, ada pula dokumen terkait PLTU Riau-1, termasuk dokumen terkait latar belakang penunjukan Blackgold, dokumen perjanjian dan skema proyek, dokumen rapat, serta barang bukti elektronik.
Eni diduga menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni. dtc