Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sendiri sudah berlaku sejak 1 Juli 2018. Namun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan relaksasi sampai 1 Oktober 2018.
Relaksasi ini ditempuh agar para pabrikan likuid atau cairan rokok elektronik (e-sigaret/vape) bisa menyesuaikan produksi yang bakal dijualnya. Aturan tersebut menetapkan tarif cukai cairan vape sebesar 57%.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo mengatakan pihaknya tidak segan untuk menarik produk-produk likuid vape tetap dijual tanpa pita cukai saat melewati batas waktu relaksasi.
"Ditarik, kita sudah sampaikan secara regulasi itu ditindak, tapi di awal waktu kita beri penyuluhan tentang regulasi setelah 1 Oktober. Kita sekarang ini nyusun peraturan diskusi dengan mereka, jadi kita kolaborasi," kata Sunaryo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/7).
Selain harus menjual dengan pita cukai, Sunaryo juga bilang, produk likuid vape yang dijual setelah masa relaksasi pun harus sesuai dengan kemasan yang berlaku, yakni 15 mililiter (ml), 30 m, 60 ml, dan 100 ml.
"Di luar itu ditarik, kita sampaikan tidak boleh di luar kemasan, itu termasuk di PMK perdagangan barang kena cukai," ungkap dia.
Oleh karena itu, Sunaryo mengungkapkan jika di pasaran masih banyak produk likuid vape tanpa pita cukai sebelum 1 Oktober 2018 tidak menjadi persoalan, karena masuk dalam waktu relaksasi.
"Iya masih boleh, kalau lewat 1 Oktober ditarik. Kan kita juga beri penyuluhan di vape store, kalau tidak sesuai kemasan akan ditarik," tutup dia. (dtf)