Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong menduga ada oknum tertentu yang sengaja melindungi Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Masyur, Medan. Pasalnya, restoran tersebut tetap beroperasi meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Restoran itu telah melawan aturan. Namun anehnya, kenapa dibiarkan hingga bangunan berdiri," katanya, di Medan, Kamis (19/7/2018).
DPRD Kota Medan sendiri segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan restoran itu yang hingga kini masih beroperasi.
Menurut dia, masalah ini akan harus segera dilakukan RDP. Pihaknya akan memanggil pengelola restoran dan organisasi perangkat daerah Pemko Medan.
Pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses pengawasan perizinan restoran itu. Pihak Satpol PP dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan karena penindakan dilakukan setelah bangunan berdiri dan restoran beroperasi.
Parlaungan menyebutkan, Restoran Pondok Mansyur telah melawan aturan. Namun anehnya, kenapa dibiarkan hingga bangunan berdiri. "Seharusnya sebelum berdiri, bangunan itu dibongkar," tegasnya.
Ia menduga, kemungkinan restoran tersebut ada oknum yang melindungi, sehingga masih tetap beroperasi. Atau mungkin, instansi terkait yang berwenang tutup mata demi kepentingan tertentu.
Dia berharap kepada pengelola restoran tunduk terhadap aturan yang berlaku di Kota Medan. Sebab, IMB yang dikeluarkan untuk penataan bangunan yang ada di kota ini.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Medan lainnya, Paul Anton Simanjuntak. Anggota dewan dari PDI Perjuangan ini menyebutkan, memang harus segera dilakukan RDP.
"Harus segera dilakukan RDP dan operasionalnya distanvaskan selama IMB-nya belum keluar," ujar Anton sembari menambahkan, diharapkan Satpol PP tegas menegakkan aturan.
Diketahui sebelumnya, petugas Satpol PP telah membongkar sebagian bangunan Pondok Mansyur Jumat kemarin. Mereka datang setelah sebelumnya Senin 2 Juli lalu untuk kali pertama.
Kedatangan petugas Satpol PP ke lokasi lantaran bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki IMB. Informasinya, surat peringatan (SP) sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, pemilik bangunan mengabaikan SP 1 dan 2 itu.
Namun, Satpol PP urung membongkar karena pengacara pemilik bangunan memohon penundaan karena hendak mengurus IMB tersebut.