Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Makassar. Berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos Abu Tours, Hamzah Mamba dinyatakan lengkap. Barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke jaksa untuk segera disidangkan.
"Hamzah Mamba berkasnya sudah P21" kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin, Kamis (19/7).
Hamzah dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Serta Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, empat berkas lainnya dikembalikan ke pihak penyidik kepolisian di Polda Sulsel.
"4 Berkas yang lain posisinya P18. Informasi terkini perkara Abu Tours," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan lengkapnya berkas dari Hamzah Mamba. Rencananya, polisi akan menyerahkan penahanan Hamzah Mamba ke pihak Kejati Sulsel.
"Dan akan dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018," kata Dicky. (dtc)