Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Rina Casrinah (21) meregang nyawa di tangan Aris (31), seorang kuli bangunan. Aris tega menghabisi nyawa Rina karena tidak terima hubungan asmara dengan korban berakhir.
Pembunuhan itu terjadi di gudang servis pompa di Jalan Meruya Ilir, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada tanggal 29 Juni 2018 malam. Aris yang bekerja sebagai kuli bangunan itu bisa beba keluar masuk gudang tersebut karena sedang direnovasi.
Aris sebelumnya menjemput korban dengan motor dan membawanya ke lokasi. Setibanya di lokasi, keduanya cekcok mulut, hingga akhirnya Aris mencekik korban.
"Di lorong itu korban dicekik untuk yang pertama kalinya oleh tersangka," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri saat memimpin rekonstruksi di lokasi, Kamis (19/7).
Saat dicekik, korban terjatuh ke lantai dan sempat berteriak. Panik, Aris kemudian kembali mencekik korban untuk kedua kalinya.
"Sehingga membuat korban tidak bergerak. Setelah korban dipastikan mati, korban kemudian digotong oleh tersangka ke gudang kosong," sambungnya.
Sebelum meninggalkan korban, Aris sempat menginjak leher korban. Hal ini dia lakukan untuk memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa.
"Pada saat di dalam gudang itu, sebelum (korban) digotong, tersangka sempat menginjak korban satu kali untuk memastikan korban telah tewas. Kemudian setelah dipastikan tidak bernyawa, korban ditutup dengan terpal dan selimut yang ada di dalam," lanjutnya.
Pembunuhan itu terjadi lantaran hal sepele. Aris yang sempat menjalin hubungan asmara selama 8 bulan, tidak terima diputus oleh korban.
"Korban tetap kekeuh mau putus. Kemudian pelaku cekik, membenturkan kepala, dan menginjak korban. Setelah itu, pelaku ambil barang korban dan kabur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu kepada wartawan di kantornya, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Jumat (6/7).
Kasus itu terkuak setelah orang tua Rani menerima pesan via WhatsApp dari Aris, pada tanggal 1 Juli 2018. Dalam pesan itu, Aris meminta maaf dan mengakui telah membunuh korban.
Aris juga memberitahui di mana jenazah korban berada. Saat itu, Aris sudah berada di tempat persembunyiannya di Lampung.
"Kami dapat petunjuk dari keluarga korban bahwa keluarga menerima pesan WhatsApp bahwa ada yang diduga pelaku mengirim pesan permohonan maaf dan petunjuk keberadaan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu kepada wartawan di kantornya, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Jumat (6/7).
Berdasarkan petunjuk dari WhatsApp itulah, pembunuhan itu terkuak. Keluarga melapor ke polisi, hingga akhirnya jenazah Rina ditemukan di lokasi.
Aris sendiri ditangkap tidak lama setelah temuan mayat korban. Aris ditangkap pada Selasa 3 Juli 2018 di Jalan KH Gholib, Lampung, saat sedang berjalan. Dia melawan saat akan ditangkap, sehingga dilumpuhkan kakinya.
"Karena melawan petugas, kita lakukan tindakan terukur. Kita terpaksa melukai kakinya dengan tembakan," imbuh Edi.
Aris kini harus berhadapan dengan meja hijau. Sebentar lagi, polisi akan mengirimkan berkasnya ke kejaksaan. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 339 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. (dtc)