Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin memilih mundur dari kepengurusan dan bacaleg Partai Golkar. Ngabalin memutuskan melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris Angkasa Pura I yang baru saja dijabatnya.
"Kalau untuk komisaris itu regulasi ya, UU menjelaskan bahwa saya harus berhenti dari kepengurusan DPP Partai Golkar," ujar Ngabalin di Hotel RedTop, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Dengan keputusannya itu, kata Ngabalin, otomatis ia juga gagal maju sebagai caleg lewat Partai Golkar. "Otomatis saya tidak bisa ikut caleg," katanya.
Ngabalin menjelaskan keputusannya mundur dari kepengurusan dan bacaleg juga untuk memberi contoh kepada yang lain.
"Itu kita harus dalam rangka memberikan pembelajaran juga bagi yang lain. Saya memang sejak awal memilih untuk membantu presiden," kata Ngabalin.
Ngabalin mengungkapkan surat pengunduran dirinya akan diserahkan langsung kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hari ini. Kebetulan, keduanya berada dalam satu acara yang sama di Workshop Nasional Anggota FPG DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Se-Indonesia Partai Golkar. "Suratnya ini baru mau kasih ke Ketum," ungkapnya.
Ngabalin menjelaskan alasannya baru hari ini menyerahkan surat pengunduran diri kepada Golkar. Sebab, tugasnya yang harus menemani Presiden Joko Widodo ke beberapa kota membuatnya tak sempat menemui Airlangga.
"Karena saya harus serahkan langsung ke Ketum, sementara saya kemarin harus mendampingi presiden ke beberapa tempat di Surabaya, Solo, Yogya, Bogor, dan beberapa tempat. Besok saya harus ke beberapa tempat lagi, jadi momentum ini menjadi penting untuk saya ketemu beliau," tutur Ngabalin.
Diberitakan sebelumnya, Ngabalin diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris AP I. Ngabalin ditugasi menggantikan Selby Nugraha Rahman, yang telah menjabat anggota Dewan Komisaris Angkasa Pura I sejak 25 Oktober 2015.
Pengangkatan dan pemberhentian komisaris ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-210MBU/07/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I (Persero) tertanggal 19 Juli 2018.
Setelah diangkat menjadi komisaris, kabar mengejutkan kembali datang. Ngabalin dipastikan terdaftar sebagai bakal caleg Partai Golkar pada Pileg 2019. Karena itu, Ngabalin harus memutuskan apakah akan menjadi komisaris atau maju sebagai caleg. dtc