Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan telah resmi mengajukan permohonan pembatalan berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan tentang ditolaknya pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019 ke Panwas Kota Medan, Jumat (20/7/2018).
Komisioner Panwas Kota Medan, M Fadli menyebut pihaknya memiliki waktu 3 hari untuk mempelajari gugatan yang diajukan oleh PKB Medan.
"Akan dilihat lebih jauh permohonannya, sesuai aturan kami punya waktu 3 hari untuk membahasnya," ujar M Fadli ketika dikonfirmasi sesaat lalu.
Apabila permohonan gugatan PKB Medan dapat dilanjutkan, maka akan ada formulir lain yang harus diisi. Selain itu, pihaknya akan meminta bukti-bukti lain.
"Paling cepat hari selasa sudah ada keputusannya," jelasnya.
Seperti diketahui, KPU Medan menolak berkas pendaftaran Bacaleg dari PKB. Pasalnya, PKB tidak melengkapi syarat pencalonan yang diatur di dalam P-KPU 20/2018.
Wakil Ketua DPW PKB Sumut, Hamdan Simbolon berharap Panwas Medan bisa mengabulkan gugatan tersebut. Sehingga, PKB Medan bisa ikut pileg 2019.