Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wapres Jusuf Kallabersedia menjadi pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo atas syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Perindo mengaku terkejut atau surprise atas pilihan JK.
"Kalau mengagetkan, ya mengagetkan. Karena kami tidak membayangkan figur beliau secara aktif mengajukan diri, karena dalam statment beliau itu terlihat sekali berbeda dengan periode sebelumnya," ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Populis Center di Gado-gado Boplo, Jl Gereja Theresia No.41, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7). Perindo pun menurut Taufik menyambut baik atas sikap JK itu.
"Dari sisi tata cara di MK murni saya anggap siapa pun yang masuk mendukung ya positif," ucapnya.
JK sempat menyatakan keinginannya untuk tidak lagi menjabat sebagai pimpinan negara, baik sebagai wapres ataupun presiden. Namun dengan kesediaan JK menjadi pihak terkait gugatan terhadap UU Pemilu tersebut, Perindo menilai sikap JK kini berubah.
"Yang sekarang kami memandangnya ambisi beliau, semangat beliau sudah tidak seperti yang lalu untuk menjadi wakil presiden. Pribadi saya kaget dan gembira juga," tutur Taufik.
Partai Perindo menggugat UU No 7/2017 tentang Pemilu. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang dianggap menghalangi Wapres JK untuk maju pada Pilpres 2019.
Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Berikut bunyi Pasal 169 huruf n:
Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Gugatan itu diajukan karena Perindo mengaku dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut. Menurutnya, pasal itu menghalangi partainya mengajukan JK sebagai cawapres pada pemilu nanti. Diketahui JK sudah dua kali menjabat sebagai cawapres, yakni di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jika gugatan itu diterima, tak menutup kemungkinan JK kembali jadi cawapres di Pilpres 2019. Pihak JK sudah angkat bicara soal hal ini.
"Pihak terkait iya, atas gugatan yang diajukan Perindo. Karena dalam gugatan tersebut, Perindo menegaskan dukungan kepada Pak JK," kata jubir wapres Husain Abdullah saat dikonfirmasi, Jumat (20/7).
"Sejak awal Pak JK konsisten bahwa sejatinya ingin istirahat dan tidak ingin melanggar aturan. Tapi kalau untuk kepentingan bangsa dan aturan memungkinkan, tentu Pak JK akan mengesampingkan kepentingan pribadinya," tutur pria yang akrab disapa Ucheng tersebut.
Sementara itu kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin membeberkan alasan mengapa eks Ketum Golkar itu bersedia menjadi pihak terkait. Mereka memandang batasan dua periode dalam konstitusi seharusnya hanya berlaku untuk presiden saja.
"Jadi posisi Wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," ungkap Irmanputra, Jumat (20/7).(dtc)