Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen ditetapkan sebagai tersangka terakti jual beli izin dan fasilitas kamar sel. Salah satu modus jual beli izin keluar napi dari lapas yakni berobat.
"Dalam proses penanganan perkara ini juga ditemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas berobat narapidana," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).
KPK mengingatkan kepada pihak rumah sakit, dokter, dan tenaga kesehatan untuk menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan profesinya. Saut juga mengimbau semua pihak bila ada yang mengetahui informasi terkait hal ini untuk segera melapor.
"Kami berharap, proses hukum terhadap oknum-oknum dokter atau tenaga kesehatan tidak perlu terjadi lagi karena ini merupakan profesi yang mulai untuk kemanusiaan," ucapnya.
"Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan koruptor atau pihak-pihak yang menjalani proses hukum dalam kasus korupsi," imbuh Saut.
Dia juga mengingatkan soal kasus dr Bimanesh yang terbukti menghalangi penyidikan KPK dalam kasus e-KTP terkait Setya Novanto. Bimanesh sudah divonis bersalah.
"Kami harap hal ini tidak perlu terulang kembali," tegas Saut.
Terkait OTT ini KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Husen, Hendry Saputra, suami Inneke, Fahmi Darmawansyah napi koruspi dan Andi Rahmat narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi.
Fahmi, suami Inneke diduga menyuap Wahid agar bisa mendapatkan kemudahan untuk keluar-masuk tahanan.
"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar-masuk tahanan," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (dtc)