Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka dalam dugaan suap jual fasilitas napi korupsi. Selain Kalapas Sukamiskin, suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah dan tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima WH (Wahid Husein) Kepala Lapas Sukamiskin dan HND (Hendry Saputra) staf WH. Diduga sebagai pemberi, FD (Fahmi Darmawansyah) napi koruspi dan AR (Andi Rahmat) narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping FD," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).
Berikut kronologi operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kalapas Sukamiskin.
20 Juli 2018
KPK mengamankan Wahid Husein beserta istri Dian Anggraini di kediamannya di Bojongsoang, Bandung pada Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 22.15 WIB.
Dari rumah Wahid, KPK mengamankan dua unit mobil yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Selain mobil, tim KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 20.505.000 dan USD 410. Dua mobil tersebut kemudian langsung dibawa ke gedung KPK, sedangkan Wahid dan istri dibawa ke Lapas Sukamiskin.
Secara paralel, tim lainnya mengamankan HND (Hendry Saputra), staf WH (Wahid Husein) di Rancasari, kabupaten Bandung Timur. Dari tangan HND, tim mengamankan uang Rp 27.255.000. Yang bersangkutan kemudian juga dibawa tim ke Lapas Sukamiskin," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (21/7/2018).
Di Lapas Sukamiskin, KPK memasuki dua sel narapidana atas nama Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat (narapidana kasus pidana umum).
"Dari sel FD, tim mengamankan uang Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang. Dari sel AR tim mengamankan uang Rp 92.950.000 dan USD 1.000. Di sel AR tim juga mengamankan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton dan kuncinya. Di sel AR juga ditemukan handphone sebagai peralatan komunikasi," kata Laode.
Tim KPK kemudia bergerak menuju ke tiga lokasi sel lainnya atas nama Charles Jones Mesasang, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana. Dua narapidana yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri tidak ditemukan di lokasi dan KPK menyegel sel mereka.
"Tim menuju gedung KPK dan melakukan pemeriksaan awal terhadap lima pihak yang diamankan yaitu WH, DA, HND, FD dan AR," ujar Laode.
Sabtu 21 Juli 2018
Sekitar pukul 00.30 WIB, KPK menuju kediaman Inneke Koesherawati, istri dari Fahmi Darmawansyah di daerah Menteng. Inneke diamankan sekitar pukul 01.00 WIB.
Inneke kemudian dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (dtc)