Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Ratusan warga Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan, Kabupaten samosir akan berenunjuk rasa, Selasa (24/7/2018). Demo dipicu pernyataan Camat Pangururan, Dumosch Pandiangan yang menyebutkan bahwa 4 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Pangururan masuk dalam kawasan register 579. Salah satu di antaranya adalah Desa Tanjung Bunga.
Hal itu disampaikan salah satu perwakilan warga, Jhonson Silalahi kepada medanbisnisdaily.com, Senin (23/7/2018). Rencana aksi, akan mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samosir dan Kantor Bupati Samosir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Kurang lebih 500 orang akan turun pada aksi besok. Kami warga Tanjung Bunga menolak wilayah atau tanah kami diklaim sebagai kawasan hutan lindung," kata Jhonson.
Dalam orasi yang akan disampaikan esok hari, menuntut bahwa nenek moyang mereka sudah mendiami Tanjung Bunga bahkan sebelum indonesia merdeka.
Sebelumnya, pada sosialisasi TORA yang digelar, Kamis (8/3/2018), di aula Kantor Bupati Samosir, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang diundangkan pada tanggal 11 September 2017, Kabupaten Samosir mendapat jatah untuk mengelola kawasan hutan lindung seluas 12.000 hektar.
Ketika itu, Asisten II Saul Situmorang, menyampaikan, bahwa masyarakat Samosir berpeluang mengelola seluas 12.000 hektar hutan lindung di Kabupaten Samosir yang sudah masuk kawasan hutan register 579.
"Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, setiap daerah itu berpeluang untuk jadikan tanah kehutanan, jadi tanah adat. Ini kesempatan emas, Samosir dapat jatah seluas 12.000 hektar," terang Saul usai sosialisasi berlangsung.
Disampaikan juga, bahwa kawasan hutan di Samosir lebih luas dari kawasan non hutan. Sehingga jatah dari 24.000 hektar, hanya 12.000 hektar untuk Samosir.
"Kita akan segera melakukan penataan langkah-langkah inventarisasi sasaran prioritas, sesuai kriteria yang ditentukan. Batas usulan TORA, sampai bulan Juni 2018," terang Saul.
Disebutkan juga, kalau hutan produktif, yang ada pertanian kopi, memiliki potensi wisata, maka hal itu akan segera disikapi.
Hingga bulan Juni berakhir, namun banyak masyarakat Samosir yang menolak TORA, sehingga diberikan dispensasi hingga bulan Juli 2018.
"Dikasih waktu dispensasi. Sekarang mungkin sudah mau final, karena tim dari Bappeda dan UPT KPH XIII Dolok Sanggul sudah langsung jemput bola ke setiap kecamatan. Perpanjangan sampai bulan Juli," jelas Saul Situmorang, dihubungi medanbisnisdaily.com, Kamis (5/7/2018) lalu.
Dijelaskan lebih lanjut, perpanjangan dilakukan karena masih banyak kendala di Kecamatan, dan masyarakat tidak memahami terbitnya SK 579.
"Hampir semua Kecamatan di Samosir masuk register 579, sehingga melalui TORA, akan dibantu untuk dikeluarkan atau dibebaskan dari kawasan hutan. Sebenarnya melalui TORA ini, masyarakat Samosir sangat beruntung," sebut Saul.