Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tapaktuan. Sebanyak sepuluh bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK Aceh Selatan gagal bertarung pada Pemilu 2019. Para bacaleg ini dinyatakan gugur ditahap uji kemampuan baca Alquran yang telah diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, selama dua hari, yakni 21-22 Juli 2018.
“Informasi saya terima sebanyak 10 orang dinyatakan gugur uji mampu baca Alquran berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Namun kami tidak bisa menyebutkan nama-nama dan dari parpol mana saja bacaleg tersebut,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Selatan, Edi Syahputra kepada saat dihubungi di Tapaktuan, Senin (23/7/2018).
Total bacaleg Aceh Selatan pada Pemilu 2019 berjumlah sebanyak 510 orang. Mereka di daftarkan oleh sebanyak 19 partai politik terdiri dari 4 partai lokal (parlok) dan 15 partai politik nasional (parnas).
Jika seluruh bacaleg tersebut hadir semua saat mengikuti uji mampu baca Alquran, maka dipastikan hanya 10 bacaleg yang gugur. Maka sisanya saat ini tinggal sebanyak 500 orang lagi.
Edy Syahputra menjelaskan, uji mampu baca Alquran dilakukan menindaklanjuti amanah undang-undang kekhususan Aceh (UU Pemerintah Aceh) dan Qanun nomor 3 tahun 2008 bahwa setiap caleg wajib mampu membaca Alquran.
Ia menyatakan, bacaleg Aceh Selatan periode 2019-2024 yang gugur uji mampu baca Alquran akan diberitahukan secara langsung ke partai yang mengajukannya untuk mengganti bacaleg tersebut karena tidak memenuhi syarat.
Kordinator tim juri uji baca alquran Tgk Ahmad Ibrahim menerangkan bahwa tim juri seluruhnya berjumlah 18 orang yang berasal dari tiga unsur yaitu dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) kabupaten Aceh Selatan, Kantor Kementrian Agama Aceh Selatan serta dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan.
Dia menjelaskan, ke 18 juri tersebut dibagi dalam enam kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari tiga juri untuk satu peserta. Artinya sekali uji enam peserta.
“Yang kami uji dalam membaca Al quran adalah, Tajuid, Fasahah dan adap selama 4-5 menit atau sekitar 3-4 baris. Uji ini tidak harus seperti peserta MTQ, yang diperhatikan adalah bisa atau mampu baca Alquran dengan benar,” pungkasnya.