Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi UU dalam rapat paripurna. Persetujuan itu juga akan menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
"Ini akan sangat bermanfaat sebagai alat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, pelestarian lingkungan hidup untuk keseimbangan antar generasi dan tetap mempertimbangkan aspek keadilan," kata Sri Mulyani di ruang rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (26/7).
Sri Mulyani menyebut terdapat beberapa tujuan penyempurnaan pengaturan dalam UU PNBP juga dilakukan untuk memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Lalu, mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian Iingkungan hidup untuk kesinambungan antar generasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan.
Selain itu, juga diharapkan bisa mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintah yang bersih, efisien, profesional, transparan, dan akuntabel.
Adapun, pokok-pokok penyempurnaan UU PNBP yang telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR, yaitu penyempumaan deflnisi dan ruang lingkup PNBP. Kedua, pengelompokan objek PNBP menjadi 6 klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
Ketiga, pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan.
Di sini, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan adanya pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kondisi tertentu.
"Keempat, penguatan pengawasan oleh Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka pengelolaan PNBP," jelas dia.
Kelima, penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan.
Keenam, penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan (berupa penundaan pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan), dan pengembalian PNBP.
Ketujuh, ketentuan peralihan berupa penyelesaian hak dan kewajiban Wajib Bayar yang belum diselesaikan sebelum berlakunya RUU, diberikan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak RUU PNBP mulai berlaku untuk diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum RUU PNBP.
"Pemerintah terbuka untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam melakukan pengelolaan PNBP ke depan berdasarkan RUU PNBP ini yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997," tutup dia. (dtf)