Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kendati sudah berdiri sejak 2002, kesadaran publik tentang keberadaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Financial Intelligent Unit di Indonesia masih rendah. Dari skala 1 - 10, awareness masyarakat masih berada di angka 5. Kondisi tersebut dihasilkan berdasarkan survey tentang Indeks Persepsi Publik di Indonesia pada 2016 dan 2017.
Direktur Pelaporan PPATK Soegijono Setiabudi menyampaikan kepada wartawan pada konferensi pers tentang survei Indeks Persepsi Publik menyangkut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Hotel Garuda Medan, Kamis (26/7/2018).
Kata Soegijono, rendahnya kesadaran publik tersebut berkorelasi dengan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK. Karena tidak mengetahui adanya PPATK masyarakat jadi enggan melaporkan kecurigaannya tentang kekayaan seseorang yang mengandung kejanggalan.
"Berdasarkan data indeks persepsi publik pada 2016 dan 2017 PPATK tampaknya harus bekerja lebih keras memperkenalkan dirinya ke masyarakat," ujar Soegijono.
Survei indeks persepsi publik tentang TPPU dan TPPU tahun ini diselenggarakan pada 1-18/8. Bekerjasama dengan PT Surveyor Indonesia sebagai pelaksana. Survei mengambil sampel sebanyak 11.040 responden yang tersebar di 173 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia. Di sebanyak 1.104 desa/kelurahan.
Menurut Koordinator Wilayah Sumut PT Surveyor Indonesia, Mulyana, di Sumut survey dilaksanakan di 56 desa di sembilan kabupaten/kota. Diantaranya Medan, Langkat, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tanjung Balai, Simalungun, Asahan, Padang Sidimpuan dan Mandailing Natal.
"Responden di Sumut berjumlah 560 orang, masing-masing sepuluh di tiap desa/kelurahan," ujar Mulyana.