Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus korupsi. Selain Zainuddin, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka.
OTT tersebut terjadi pada Kamis (26/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 13 orang dan barang bukti Rp 600 juta, yang diduga merupakan uang suap proyek infrastruktur.
Berikut kronologi OTT Bupati Lampung Selatan DKK yang dibacakan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (27/7/2018), di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Kamis (26/7), Pukul 20.00 WIB
KPK mengamankan anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugraha, swasta dari CV 9 Naga Gilang Ramadhan, Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, serta F, E, S, dan LTI di sebuah hotel di Bandar Lampung. Dari tangan Agus Bhakti Nugraha, tim mengamankan uang tunai Rp 200 juta. Dalam OTT itu, semua dibawa ke Polda Lampung kecuali Anjar Asmara. Di sana KPK mengamankan uang Rp 200 juta dalam tas kain merah.
Setelah KPK membawa Anjar Asmara ke rumahnya, di sana KPK mengamankan uang Rp 400 juta di dalam lemari, yang turut diamankan KPK.
Kamis (26/7), Pukul 23.00 WIB
Tim KPK mengamankan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di rumah pribadinya di Lampung Selatan. Di lokasi terpisah, KPK mengamankan DI, THM, N, EA, dan SUD.
Jumat (27/7), Pukul 13.30 WIB
KPK memberangkatkan lima orang ke Jakarta dan tiba pada pukul 13.30 WIB. Dari lima orang itu, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu GR, ZH (Zainuddin), ABN, dan AA.
"KPK meningkatkan status pemeriksaan serta menetapkan empat tersangka, yaitu GR, ZH (Zainuddin), ABN, dan AA," ujar Basaria.Zainuddin, Agus Bhakti Nugraha, dan Anjar Asmara disangkakan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc)