Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah tiga kali persidangan gugatan praperadilan, dimulai Kamis pekan lalu) 26/7/2018), Selasa besok (31/7/2018) Pengadilan Negeri Medan akan menetapkan keputusan sela. Gugatan praperadilan diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh tiga tersangka dugaan suap yang merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, yakni Washington Pane, M Faisal, Arifin Nainggolan dan Syafrida Fitri.
Washington, Arifin dan Faisal memiliki alasan seragam mengajukan gugatan praperadilan. Ketiganya menolak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak pernah memegang tanda terima uang baik berupa kwitansi maupun bukti transfer melalui rekening.
Sedangkan Syafrida mengaku tidak pernah mengetahui adanya uang ketok palu. Mereka juga menolak status tersangka yang ditetapkan karena penyidikan belum pernah dilakukan.
Terhadap gugatan praperadilan tersebut, dalam pernyataan tertulisnya yang turut diterima Medanbisnisdaily.com, Senin (30/7/2018), Juru Bicara KPK Febri Diansyah memaparkan sejumlah alasan penolakan.
Pertama, yurisdiksi KPK adalah Pengadilan Jakarta Selatan. Oleh karenanya Pengadilan Negeri Medan tidak berhak mengadili. Kedua, KPK sudah memiliki bukti permulaan yang cukup sebagai penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Itu sebabnya mereka ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan dilakukan. Ketiga, alasan tidak memiliki kwitansi atau bukti transfer tanda penerimaan uang suap merupakan materi pokok perkara. Pembuktiannya adalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Ada kekeliruan mereka dalam mengajukan per praperadilan sebab prosedur penetapan 38 tersangka oleh KPK sudah sah. KPK memeriksa sesuai pasal 44 tentang KPK yang merupakan lex spesialis, pendidikan dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup," kata Febri.
Febry mengajak agar masyarakat turut mengawasi proses sidang praperadilan agar berjalan lurus.
Penetapan Washington Cs menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari Gatot sebesar Rp 300-350 juta. Kaitannya dengan penetapan LPJ dan pembatalan interpelasi pada 2012-2013. Dalam kaitan kasus ini sejumlah anggota DPRD Sumut telah dijebloskan ke dalam penjara KPK.