Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mundur sebagai Ketua Tim Pemenangan Pemilu Partai Gerindra. Keputusan Sandiaga mundur karena adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang kepala daerah, termasuk wakil gubernur, menjadi ketua tim kampanye.
"Saya tidak bisa memberikan pernyataan lagi karena saya sudah mundur dari tim pemenangan pemilu. Sudah ada peraturan KPU terkait ini. Kemarin saya sudah membaca dan melaporkan ke Pak Prabowo juga," kata Sandiaga saat ditanya soal koalisi Gerindra dengan Demokrat, di Smesco, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Sandiaga mengaku sudah membicarakan pengunduran dirinya ke Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Wagub yang diusung Gerindra dan PKS itu sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua Tim Pemenangan Pemilu Gerindra sejak kemarin, Senin (30/7).
"Jadi, mulai kemarin malam saya sudah tidak menjabat lagi dan tak akan bisa memberikan komentar politik. Saya langsung menghadap Pak Prabowo," terang Sandiaga.
Sandiaga menuturkan untuk pertanyaan yang menyangkut Pemilu bisa ditanyakan ke Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dan juga Waketum Gerindra Fadli Zon. Menurutnya, itu merupakan perintah Prabowo.
"Pak Prabowo mengarahkannya ke Pak Muzanni, dan ada beberapa nama yang bisa memberikan pernyataan ini. Tentunya ada Pak Edi Prabowo, ada Pak Sudirman Said, dan juga Pak Fadli Zon. Jadi mereka yang nanti akan take over," jelas Sandiaga.
Larangan kepala ataupun wakil kepala daerah menjabat sebagai ketua tim pemenangan pemilu suatu partai diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 63. (dtc)