Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bogor
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan aturan soal alokasi batu bara untuk domestik (domestic market obligation/DMO) berjalan. Ia mempersilakan untuk bertanya langsung ke pengusaha batu bara.
Aturan DMO batu bara sendiri ditetapkan sebesar 25% dari produksi perusahaan batu bara. Sedangkan sisanya bisa diekspor.
"Gini, itu mesti ditanya ke pelaku. Itu offline, ditangani pelaku. Pemerintah hanya mewajibkan, kita nerima laporan dari PLN. PLN kan kira-kira 20%," ujar Jonan di Istana Bogor, Selasa (31/7).
Jonan menambahkan, pihaknya menerima laporan perusahaan mana saja yang sudah menjual 25% produksinya ke dalam negeri, khususnya ke PT PLN (Persero). Jenis kalori batu bara yang dibutuhkan untuk pembangkit juga bisa disesuaikan.
"Kalau memang dia kalori lebih tinggi, kan bisa saja dia beli yang kalori lebih rendah terus dicampur. Kan bisa, kan upayanya banyak, bisa kok. Selama ini jalan," tutur Jonan.
Dalam kesempatan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan rencana perubahan ketentuan alokasi batu bara untuk domestik. Sebelumnya, direncanakan perubahan ketentuan DMO batu bara untuk menggenjot ekspor.
"DMO batu bara, arahan Bapak Presiden diputuskan sama seperti sekarang. Nggak ada perubahan, nggak ada PP baru," kata Jonan.(dtf)