Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus pencucian uang dari penjualan narkotika yang dilakukan jaringan lapas. Dari lima tersangka, BNN mengamankan aset dan uang senilai total Rp 24 miliar.
Pengungkapan ini dilakukan BNN dengan menggandeng Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Dirjen Pemasyarakatan.
Pengungkapan kasus pencucian uang ini berawal dari kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh Juvictor Indraguna alias Viktor Indraguna dengan barang bukti 8,3 kg sabu-sabu pada 4 Maret 2017 lalu.
"Kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Juvictor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kilogram sabu-sabu pada 4 Maret 2017," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko saat menggelar rilis kasus pencucian uang hasil narkotika di rumah sitaan Jalan Mulyosari Utara 45 C, Surabaya, Selasa (31/7/2018).
Kelima tersangka yang diamankan itu antara lain Adiwijaya alias Kwang, Army Roza alias Bobi, Ali Akbar Sarlak (warga negara Iran), Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar. Army Roza dan Ali Akbar Sarlak merupakan narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang.
Menariknya, kasus ini melibatkan orang asing yang 'ditugaskan' untuk memacari perempuan asal Indonesia agar bisa dimanfaatkan membuka rekening bank.
"Kita kembangkan ada beberapa jaringan termasuk warga negara Iran. Warga Iran ini memacari perempuan warga Indonesia untuk dijadikan buka rekening dan pendekatan money changer untuk bertransaksi," ungkapnya.
Nyatanya, meski sudah mendekam di balik sel jeruji, beberapa pelaku juga memiliki tangan kanan di luar lapas. Namun pihak BNN telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melihat transaksi apa saja yang sudah mereka lakukan.
"Biarpun di dalam lapas dia punya tangan di luar. Memang ini kita kembangkan dengan PPATK, punya jaringan dengan FAU seluruh dunia. Nah itu ketika ada bukti transaksi, PPATK yang pressing semuanya, sehingga kita dapatkan data dan dibelikan apa saja," paparnya.
Dalam kasus ini, petugas juga menyita beberapa aset mulai dari 5 motor gede, 5 mobil mewah, satu rumah mewah, dan uang tunai miliaran rupiah dengan total nilai Rp 24 miliar.
Para tersangka sendiri terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. dtc