Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan akan membacakan putusan sela atas gugatan praperadilan oleh 4 tersangka kasus suap Gatot Pujo Nugroho terhadap KPK, pagi ini, Rabu (1/8/2018).
Keputusan sela yang akan dibacakan hakim tunggal Erintua Damanik terkait eksepsi dari pihak kuasa hukum KPK. Eksepsi KPK menyatakan PN Medan tidak berhak menyidangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Dengan alasan yurisdiksi hukumnya berada di Jakarta Selatan.
Mewakili para penggugat yang terdiri atas M Faisal, Washington Pane, Arifin Nainggolan dan Syafrida Fitrie di persidangan adalah kuasa hukum mereka dari Kantor Hukum Bisa & Partners. Di antaranya Andreas Marojahan Sinaga, Robert Manullang, Jon Putra Ginting, Basuki dan Firton Simanungkalit.
Menurut para kuasa hukum tersebut, jika hakim menerima eksepsi kuasa hukum KPK, maka sidang gugatan praperadilan dihentikan. Sebaliknya jika ditolak maka pemeriksaan gugatan praperadilan diteruskan.
Ikhwal gugatan praperadilan Washington Pane Cs adalah terkait penetapan mereka sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka menolak ditetapkan sebagai tersangka karena merasa tidak pernah mendapatkan tanda terima atau kwitansi, juga tidak pernah menerima bukti transfer rekening.
Saat berita ini dituliskan persidangan belum berlangsung. Tampak bersiap para kuasa hukum penggugat serta kuasa hukum KPK. Persidangan berlangsung di ruang Kartika.