Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sidang perdana gugatan Abdillah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang berlangsung di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (1/8/2018) berlangsung hanya sekejap. Sidang yang direncanakan berisi agenda mediasi (perdamaian) tidak jadi dilaksanakan.
Menurut kuasa hukum Abdillah yang merupakan mantan Wali Kota Medan yakni Muhammad Windu, mediasi batal dilakukan karena ketidakhadiran kliennya itu. Mediasi diagendakan akan dilakukan pada sidang kedua, Kamis besok (2/8/2018).
"Tak ada mediasi tadi, Bawaslu menginginkan agar Abdillah hadir di persidangan," ujar Windu menjawab medanbisnisdaily.com.
Windu belum dapat memastikan apakah besok Abdillah akan hadir. Saat ini mantan terpidana kasus korupsi itu masih berada di luar kota.
Sementara itu pimpinan sidang (musyawarah) gugatan Abdillah yakni komisioner Bawaslu, Johan Alamnsyah, enggan menjelaskan jalannya proses musyawarah. Katanya, mediasi bersifat rahasia antara pihak termohon dengan pemohon.
"Besok musyawarah dilanjutkan, besoklah informasinya kami sampaikan," terang Johan.
Selain Johan juga hadir dalam musyawarah komisioner lainnya yakni Agus Salam. KPU Sumut diwakili Yulhasni.
Menurut komisioner Bawaslu lainnya, Suhadi Sukendar Situmorang, proses mediasi harus dihadiri pemohon dan termohon. Karena kedua pihak yang akan melakukan proses perdamaian. Tidak boleh diwakili pihak lain termasuk kuasa hukum. Berbeda dengan proses ajudikasi, pemohon bisa diwakili kuasa hukum.
"Secara in person pemohon dalam hal ini Abdillah harus hadir, kecuali ajudikasi," tegas Suhadi yang juga mantan Ketua KPU Samosir.