Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menciduk Idul Amri Sitorus (39), penjaga malam, warga Dusun II, Desa Sungai Nangka, Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan. Ia ditangkap ketika sedang duduk di atas boat (sampan) yang diduga mau mengkonsumsi sabu, Selasa (31/7/2018).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai kepada wartawan Kamis (2/8/2018), mengatakan,barang bukti yang disita petugas dari tersangka, antara lain 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram, 1 bungkus plastik plastik klip transparan kosong, 1 buah handphone warna putih merek Nokia, SIM card 085362050xxx,1 buah bong atau alat hisap sabu,1 buah kaca pirex berisi sisa shabu2 bekas pakai,1 buah pipet sendok plasltik,1 bungkus rokok Marlboro, 1 buah botol Fanta kosong.
Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun ll, Desa Sungai Nangka, Kecamatan Sungai Kepayang ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu di sebuah boat.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yangdibeli dari seorang laki-laki berinisial MI, beralamat di sekitar Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Tersangka Idul Amri Sitorus beserta barang bukti yang disita diamankan di Mapolres Tanjungbalai.