Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tak kunjung hadir pada sidang atau musyawarah di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Kamis (2/8/2018), akhirnya gugatan mantan Wali Kota Medan Abdillah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan gugur. Proses Persidangan dengan agenda mediasi dihentikan.
Sama seperti yang terjadi kemarin (1/8/2018), mediasi berjalan singkat. Oleh pimpinan musyawarah yang juga koordinator divisi organisasi Bawaslu, Johan Alamnsyah, acara dihentikan seketika kuasa hukum Abdillah yakni Muhammad Windo menyatakan kliennya berhalangan hadir.
"Intinya mediasi gugur, prinsipal yaitu Abdillah, tidak datang," ujar Johan menjawab wartawan seusai musyawarah.
Komisioner Bawaslu lainnya, Suhadi Sukendar Situmorang, menyatakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 18/2018 pasal 9 disebutkan penggugat atau pemohon yang tidak dapat hadir dalam dua kali persidangan maka gugatan dinyatakan gugur.
Abdillah menggugat KPU terkait keputusan yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hal itu karena dia pernah terlibat tindak pidana korupsi dan dijebloskan ke dalam penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Bagi kami pelaksanaan PKPU No. 14/2018 adalah harga mati. Tidak boleh seseorang yang pernah terlibat tindak korupsi, bandar narkoba atau pelecehan seksual terhadap anak menjadi calon anggota DPD," kata komisioner KPU Sumut Benget Silitonga yang turut hadir di acara musyawarah.
Sebelumnya kepada medanbisnisdaily.com Windo sempat menyatakan kliennya akan menghadiri musyawarah. Informasi tersebut didapatkannya langsung dari Abdillah melalui sambungan telepon.
"Ternyata dia tidak dapat hadir. Ada pertemuan dengan mitra bisnisnya di Jakarta yang tak bisa dibatalkan," terang Windo.