Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya. Fatwa MUI Riau yang melarang imunisasi Measles Rubella (MR) sudah ada sejak 2016. MUI Jatim mengaku pihaknya lah yang sedari awal berkirim surat kepada MUI pusat tentang fatwa imunisasi.
"Jadi begini, fatwa imunisasi atau vaksin ini sudah lama, tahun 2016. Insyaallah itu fatwa nomor 4. Memang imunisasi atau vaksin ya boleh, untuk kesehatan emang MUI mendukung. Tetapi di dalam satu itu ada klausul bahwa kebolehan vaksin atau imunisasi itu bahannya harus halal yang berarti bahan itu harus memiliki rekomendasi halal dari BP POM," ujar Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Bukhoridihubungi detikcom di Surabaya, Kamis (2/8/2018).
Sebelum ramai dilarang di Riau, Kiai Somad mengakui jika awalnya MUI Jatim telah mengirim surat kepada Menteri Kesehatan. Surat tersebut berisi jika MUI keberatan saat ditemukan bahan tak halal dalam vaksin.
"Lah itu yang lalu kami membuat surat kepada Menteri Kesehatan. Sebenarnya itu kami yang mendahului membuat surat dari MUI Jawa Timur," ungkapnya.
Tak hanya itu, surat tersebut akhirnya ditembuskan ke beberapa pihak hingga dijadikan rujukan oleh MUI pusat.
"Jawa Timur membuat surat kepada Menteri Kesehatan dan kepada juga komisi 8 DPR terus tembusan email itu kepada email itu akhirnya MUI seluruh Indonesia dan seluruh Jawa Timur. Sehingga surat dari Jawa Timur itu menjadi rujukan di Jakarta lalu MUI Pusat," kata Kiai Somad.
Sebenarnya dalam hal ini, yang seharusnya mengawali yakni MUI pusat. Namun kiai Somad mengaku pihaknya ingin mendorong hal ini agar meluruskan apa yang salah di masyarakat.
"Sebenarnya itu porsinya MUI pusat, tapi kami sengaja mendahului untuk mendorong pusat tapi terus bergulir dan itu bagus. Artinya kami ingin meluruskan supaya pemerintah juga tidak begitu saja," tambahnya.
MUI menegaskan jika vaksin memang cukup penting bagi kesehatan, namun jika bahan yang digunakan tidak halal, tentu akan tidak baik. Kiai Somad bercerita dulu jemaah haji pernah memakai vaksin meningitis yang tidak halal.
Hal ini terus berlangsung karena memang satu-satunya solusi adalah memakai vaksin tersebut. Kiai Somad mengatakan jika dalam keadaan darurat memang diperbolehkan. Tapi dewasa ini, Kiai Somad mengetahui ada negara yang sudah menciptakan vaksin meningitis halal.
"Dulu kasusnya meningitis masalah haji itu juga dulu begitu, masak darurat itu terus-terusan. akhirnya ditemukan vaksin itu yang halal itu di Itali Kalau tidak salah yang meningitis. Artinya darurat itu tidak terus menerus,"ungkapnya.
Dari hal ini, dirinya mengatakan jika pemerintah yang memiliki kekuatan harusnya bisa terdorong untuk memperbaiki masalah ini dengan menyediakan vaksin yang halal.
"Pemerintahan memiliki kemampuan, punya power itu yang kita kehendaki. Semoga itu menjadi tidak menjadi masalah, di pemerintah justru terdorong untuk memperbaiki," harapnya. (dtc)