Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Beberapa waktu lalu media medanbisnisdaily.com edisi memuat pemberitaan seputar keluhan 54 kepala keluarga (KK) dari Dusun Pargodungan, Kecamatan Sipirok, Kecamatan Marancar, dan Kecamatan Batangtoru, mengenai pembelian tanah mereka untuk proyek PLTA Batangtoru, di hadapan Komisi D DPRD Sumatera Utara, Selasa (31/7/2018).
Pihak PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) yang diwakili oleh Idham Setiadi selaku PR PT NSHE, ingin menyampaikan beberapa hal kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (3/8/2018), yang menjadi hak jawab pihak NSHE.
Pertama, kata Idham, mengenai proses akuisisi lahan dan proses pembayaran untuk keperluan proyek PLTA Batangtoru tahap 1 telah selesai dilaksanakan pada kurun waktu tahun 2013-2017, dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Selama proses tersebut, kata Idham, NSHE dengan didampingi oleh Kuasa Hukum serta sejumlah pihak terkait yang berhubungan dengan akuisisi lahan, pun turut dilibatkan.
Dengan demikian proses administrasi dari jual beli lahan antara pihak PT NSHE dan warga pun telah tercatat dengan rapi dan tertib.
Karena itu, Idham mengatakan, PT NSHE menilai seluruh proses hukum yang berkaitan dengan pembelian dan pembayaran lahan tahap pertama telah selesai dilakukan seluruhnya.
"PT NSHE telah membayar minimum 4 kali lebih besar dari harga yang tertera pada NJOP," kata Idham.
Idham memaparkan, luas lahan yang telah dibebaskan pada kurun waktu 2013-2017 itu oleh PT NSHE untuk pengerjaan proyek ini adalah sebesar 672 hektare (ha). Ditambah 12 hektare untuk 85 titik tapak menara transmisi.
Idham lalu mengutip pernyataan Hasbullah Pospos yang mewakili warga Kecamatan Sipirok, yang menyatakan bahwa lahannya yang ada di Dusun Paske, Desa Batang Paya, Kecamatan Sipirok, telah dibeli oleh PT NSHE dengan harga yang dianggap layak.
Kata Hasbullah, proses pembelian melalui proses hukum dan pembayaran yang tidak berbelit-belit dan tidak ada pihak ketiga yang terlibat.
Idham mengatakan, PT NSHE pun telah menyediakan prosedur penanganan keluhan (grievance mechanism) untuk mengantisipasi terjadinya sengketa mengenai tanah.
Prosedur penanganan keluhan ini disiapkan untuk memberikan kesempatan kepada warga untuk melapor, memeriksa dokumen, mengajukan pengecekan di lapangan, serta melakukan analisa masalah untuk mencapai kesepakatan bersama.
"Tentunya, kami mengutamakan mediasi untuk penyelesaian sengketa, guna memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bersama, agar proyek ini dapat berjalan lancar," kata Idham.
Ia menegaskan, Proyek PLTA Batangtoru adalah proyek yang belum pernah ada sebelumnya di Indonesia, yang dirancang untuk menyediakan pasokan listrik pada saat beban puncak di Sumatera Utara.