Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Medan menggelar rapat paripurna internal Penjelasan DPRD Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Larangan Penggusuran Rumah Penduduk Tanpa Penyediaan Rumah Pengganti, di ruang paripurna dewan, Senin (6/8/2018).
Wakil Ketua DPRD Medan, Ikhwan Ritonga selaku pemimpin rapat mengatakan, Ranperda itu merupakan ranperda inisiatif yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) DPRD Medan tahun ini. "Ranperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat korban penggusuran agar tak terlantar," katanya.
Ranperda ini juga nantinya diharapkan bisa menjamin masyarakat memperoleh kehidupan yang lebih layak.
Begitupun, kata dia, ranperda yang nantinya akan dibahas kemudian melahirkan perda, bukan bermaksud untuk menghalangi proses pembangunan di Medan.
"Hanya, agar upaya-upaya pembangunan Kota Medan jangan sampai membuat masyarakat sengsara, menderita karena digusur," pungkasnya.
Adapun rapat paripurna ini masih sebatas mendengar penjelasan dari anggota DPRD Medan yang mengusulkan. Tercatat, anggota fraksi PDIP, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat merupakan pengusul. Penjelasan mengenai ranperda ini dibacakan oleh Ketua DPRD Medan, Hendry Jhon Hutagalung.