Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sengketa ketenagakerjaan antara buruh dengan manajemen PT Kelambir Jaya kemungkinan akan terus berkepanjangan. Antara kedua pihak belum menemukan kata sepakat soal besaran pesangon yang harus dibayarkan. Buruh menuntut Rp 40 juta, sedangkan pihak perusahaan bertahan di angka Rp 15 juta.
Menurut Ketua DPD Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Eben, yang bertindak atas nama buruh PT Kelambir Jaya di Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi E DPRD Sumut yang turut dihadiri Disnaker Sumut dan Deliserdang serta BPJS, Senin (6/8/2018), buruh yang menuntut pesangon masa kerjanya sudah mencapai belasan tahun.
Bahkan di antaranya ada yang sudah 25 tahun. Berdasarkan perhitungan yang mengacu pada UU No. 2/2004 tentang besaran pesangon sudah selayaknya mereka menerima sejumlah Rp 40 juta per orang. Sampai saat ini masih terdapat 90 buruh yang pesangonnya belum dibayarkan.
"Seharusnya perusahaan membayar pesangon Rp 40 juta per orang," kata Eben.
Sebaliknya, konsultan ketenagakerjaan PT Kelambir Jaya, Arsula Gultom, menyebutkan pihak perusahaan sudah mempertimbangkan nilai kemanusiaan sehingga menetapkan membayar Rp 15 juta/orang. Buruh dianggap telah mengundurkan diri dari pekerjaannya karena melakukan aksi unjuk rasa di luar batas waktu yang ditentukan UU, yakni lebih dari lima hari.
Katanya, berdasarkan anjuran Disnaker Deliserdang selaku pihak mediator, perusahaan hanya diwajibkan membayar Rp 8,5 juta/orang. Kemudian ditingkatkan oleh manajemen menjadi Rp 15 juta. Selain uang pengunduran diri, buruh masih akan mendapatkan uang Jaminan Hari Tua yang besarnya rata-rata Rp 37 juta/orang
"Jadi kami sudah mempertimbangkan secara kemanusiaan, makanya anjuran Disnaker kami naikkan menjadi Rp 15 juta per orang," ujar Arsula yang juga dikenal sebagai pimpinan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.
Jika tidak ada titik temu antara buruh dengan perusahaan terkait besaran uang pengunduran diri, Arsula mempersilakan ditempuh penyelesaian melalui jalur hukum, yakni Perselisihan Hubungan Industrial atau PHI.