Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai masih kesulitan menangani dan menata pedagang kecil yang beroperasi di Medan. Hal ini tentu menjadi citra buruk bagi kinerja Pemko Medan dalam upaya menata kota.
Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, mengatakan, dengan luas wilayah sekitar 265,1 km persegi dan jumlah penduduk sekitar 2,2 juta jiwa bukanlah persoalan mudah dalam menata wilayah, termasuk masalah pedagang kecil.
"Ini terjadi karena kita belum memiliki instrumen hukum yang kuat dalam manata dan melindungi pedagang kecil," katanya pada Rapat Paripurna Internal Penjelasan Anggota DPRD Medan terhadap Ramperda Kota Medan tentang Perlindungan Pedagang Kecil di gedung dewan, Senin (6/8/2018).
Keberadaan pedagang kecil, terutama PKL di Medan sejauh ini masih menjadi masalah. Kondisi ini tak jarang menyebabkan kemacetan, tata kota sembrawut dan masalah lainnya. "Tetapi bukan berarti mereka tak mendapat hak untuk mencari rezeki untuk kehidupan yang layak," katanya.
Dalam Ranperda tersebut, diatur mengenai kewajiban pemerintah dalam penyediaan lokasi berjualan yang layak. Pedagang juga wajib menjalankan setiap aturan yang ada dalam beleid itu.
"Pada intinya, kami berharap adanya ranperda ini bisa menjamin keberlangsungan usaha pedagang kecil. Di sisi lain, Pemko Medan juga bisa memperoleh pemasukan PAD," pungkasnya.