Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Fahri Hamzah menyatakan gugatannya agar PKS membayar Rp 30 miliar atas pemecatan dirinya juga dikabulkan majelis pengadilan kasasi. Fahri menyebut uang Rp 30 miliar itu akan diberikan kepada PKS sebagai biaya pemulihan (recovery) partai.
"Itu recovery partai, partainya harus diperbaiki," ujar Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Hal ini sebelumnya disampaikan Fahri lewat akun Twitter @fahrihamzah. Uang senilai Rp 30 miliar itu wajib diberikan tergugat kepada Fahri setelah MA menolak kasasi yang diajukan. Berikut ini pengumuman yang dibuat Fahri di Twitter:
PENGUMUMAN:
Uang Cash Rp. 30.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar Rupiah) akibat keputusan incracht di MA atas gugatan saya kepada 5 oknum pimpinan PKS tidak akan saya gunakan untuk pribadi.
100% akan saya pakai untuk me-recovery Partai yg rusak oleh ulah oknum2 tersebut.
Lima tergugat dalam perkara sengketa pemecatannya ialah Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muiz Saadih.
Uang sebesar Rp 30 miliar yang akan didapatkan dari lima tergugat itu, ditegaskan Fahri, akan diberikan kepada PKS untuk memulihkan partai yang dinilai rusak akibat oknum tersebut.
"Yang digugat itu adalah lima orang pribadi. Abdul Muis, Abdi Sumaithi, Surahman, Sohibul Iman, dan Hidayat. Lima orang ini banyak kesalahan dan terbukti menyelenggarakan persidangan ilegal atau fiktif untuk memecat saya. Kalau ada akibat hukum, maka yang kena itu lima orang ini," sebut Fahri.
Dia menambahkan tim kuasa hukumnya saat ini sudah mendatangi PN Jaksel untuk menyampaikan permohonan eksekusi putusan. Tim kuasa hukum Fahri datang ke PN Jaksel sekitar pukul 13.00 WIB.
"Siang ini, Senin (6/8) jam 13.00 WIB, tim kuasa hukum Fahri Hamzah yang dikoordinir oleh Mujahid A Latief mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyampaikan permohonan eksekusi putusan terhadap para tergugat petinggi PKS untuk segera melaksanakan seluruh putusan pengadilan," ucap Fahri.
Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut. Namun memang Fahri belum menunjukkan salinan putusan kasasi yang menyatakan bahwa gugatan Rp 30 miliar itu juga dikabulkan. dtc