Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Angota DPRD Medan, Beston Sinaga mendesak koleganya di jajaran DPRD Medan untuk segera menjadwal ulang paripurna Ranperda Penyelengaraan Reklame yang dibatalkan pada Senin (6/8/2018).
Menurut dia, pembahasan Ranperda tersebut merupakan salah satu prioritas dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun ini untuk menggenjot PAD Kota Medan tahun depan. "Seharusnya ini yang harus diprioritaskan," katanya, di Medan, Selasa (7/8/2018).
Menurut dia, hingga kini PAD Kota Medan dari reklame masih banyak kebocoran. Pasalnya, masih banyak papan reklame di Medan yang berdiri tanpa izin. Bahkan ada yang dibangun di zona terlarang.
Pemko Medan sendiri telah mengusulkan Ranperda Penyelenggaraan Reklame kepada DPRD Medan beberapa waktu lalu. Rencananya, Senin kemarin Pemko akan menyampaikan nota pengantar pada paripurna kemudian dilanjutkan untuk dibahas di tingkat dewan.
Beston mendesak agar pembahasan ranperda ini segara dilaksanakan dalam waktu dekat, kemudian disahkan menjadi perda.
"Jika sudah disahkan, maka Pemko Medan memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menggenjot PAD tahun depan," jelasnya.
Adanya perda itu juga memungkinan Pemko Medan menata papan reklame yang selama ini dinilai amburadul. Papan-papan reklame yang bertebaran tak beraturan juga telah menyebabkan estetika Kota Medan kurang baik.
Seperti diberitakan sebelumnya, paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian nota pengantar Pemko Medan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Reklame dibatalkan karena jumlah anggota dewan yang hadir tak mencapai kuorum.
Dari 50 anggota DPRD Medan, hanya belasan orang yang hadir. Belum diketahui kapan agenda ini kembali dijadwalkan.