Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap MTN (37), geng Belawan Lama yang baru keluar dari penjara dalam perkara tindak pidana narkoba, Selasa (7/8/2018).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Narkoba AKP Edy Safari, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka warga Lorong Kenanga Belawan itu, berawal dari informasi terkait peredaran narkoba di kawasan Belawan Lama Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan.
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Edy Safari memerintahkan Kanit I Ipda Iman Banurea untuk melakukan penyelidikan kebenarannya. "Saat dilakukan penyelidikan, tersangka terlihat memasuki lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga langsung didekati oleh anggota," ungkap Kasat Narkoba.
Ketika ditangkap tersangka sebelumnya sempat membuang pisau lipat serta dompet yang berisi narkoba. Namun ketika tubuh tersangka digeledah didapati barang bukti lain berupa 3 paket sabu seberat 12,63 gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah dompet kecil warna putih berisi 1 paket kecil sabu, 1 plastik bening kosong, 4 potongan pipet, 3 bungkus palsting klip kosong, lima pipet ujung runcing, 4 buah kaca pin, 1 buah bong, 1 kotak hitam bungkus mancia, 2 pipet bengkok dan 1 buah botol kaca, sebut AKP Edy Safari.
Disebutkan, tersangka baru keluar dari penjara dalam kasus perampokan dan termasuk geng kejahatan yang sering beraksi di wilayah Belawan Lama dan sekitarnya.