Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kamis (9/8/2018), pukul 13.00 WIB nanti, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang gugatan sengkata Pilkada Dairi 2018. Agendanya adalah pembacaan keputusan sela tentang legal standing penggugat atau pemohon, yakni pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi Depriwanto Sitohang - Azhar Bintang.
Menurut kuasa hukum Depriwanto - Azhar, Ranto Sibarani, kliennya akan menghadiri sidang tersebut. Mereka menggugat hasil Pilkada karena keabsahan legalisir ijazah SMA lawan mereka, yaitu Eddy Keleng Ate Berutu, diragukan.
"Klien kami, Pak Depriwanto hadir di sidang nanti," ujar Ranto.
Sementara itu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain menyatakan pihaknya yakin hakim MK akan men-dismiss atau menolak gugatan terhadap Pilkada Dairi. Termohon dianggap tidak memiliki legal standing atau hak melakukan gugatan karena selisih hasil perolehan suara dengan peraih suara terbesar mencapai 18% lebih. Sesuai ketentuan harusnya hanya 1,5%.
"Insya Allah permohonan gugatan terhadap Pilkada Dairi ditolak, selisih suaranya terlalu besar," terang Iskandar.
Jika majelis hakim menerima permohonan gugatan pemohon, maka pemeriksaan akan diteruskan. Sebaliknya jika ditolak.
Sidang pembacaan keputusan sela pada hari yang sama juga akan dilakukan pada gugatan Pilkada Tapanuli Utara dan Padang Lawas. Sebagaimana Dairi, selisih suara antara pemohon dengan peraih suara terbesar di kedua gugatan tersebut juga melampaui ketentuan MK. Diperkirakan majelis hakim akan men-dismiss keduanya.
Untuk Padang Lawas, pembacaan keputusan sela telah berlangsung pukul 09.00 WIB.