Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Selain persoalan hukum, pedagang Pasar Timah masih menolak untuk direlokasi ke tempat penampungan sementara, salah satunya karena pihak pengembang tidak menyiapkan lapak dan kios untuk pedagang di lokasi penampungan sementara.
Kuasa hukum pedagang, Asril Siregar mengatakan, sebelumnya, Walikota Medan telah memerintahkan pengembang untuk menyiapkan lapak dan kios di lokasi penampungan.
"Nyatanya sampai hari ini tak ada. Tidak dipenuhi pengembang," katanya saat bersama pedagang menolak rencana relokasi oleh Satpol PP dan TNI, Kamis (9/8/2018).
Pedagang mempertanyakan sikap Pemko Medan, terutama Satpol PP yang tetap ngotot ingin merelokasi pedagang sementara lapak dan kios tidak disediakan. Adapun tempat penampungan sementara pedagang tersebut hanya bangunan kosong tanpa ada pembagian yang jelas mengenai kios dan lapak.
Ketidakjelasan pemenuhan kewajiban pengembang itu tak pelak membuat pedagang merasa dirugikan jika dipaksa pindah. Ada juga kekhawatiran akan terjadi keributan antarpedagang dalam berebut lapak atau kios.
Sembari menunggu putusan MA terkait IMB bangunan penampungan sementara, pedagang juga mendesak Pemko Medan dan pengembang untuk memenuhi hak-hak pedagang, terutama soal lapak dan kios. "Kami minta hak-hak pedagang dipenuhi, jangan hanya suara pengembang saja yang didengar pemerintah," tegasnya.
Sebagai catatan, Pemko Medan berencana merevitalisasi Pasar Timah dengan membangun gedung baru di lokasi pasar saat ini. Untuk menjalankan program itu, pihak pengembang telah menyiapkan tempat penampungan sementara yang tak jauh dari lokasi pasar.
Namun, upaya relokasi pedagang beberapa kali dibatalkan karena hingga kini pedagang masih menolak. Pedagang beralasan, bangunan penampungan sementara cacat hukum karena tak mengantongi IMB dan dibangun di jalur hijau.