Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bangkok - Biksu kontroversial di Thailand yang terungkap memiliki gaya hidup mewah, dijatuhi vonis 114 tahun penjara. Biksu ini dinyatakan bersalah atas pidana penipuan, pencucian uang dan kejahatan via komputer.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (9/8/2018), Wirapol Sukphol yang sudah dicopot dari gelarnya sebagai biksu ini, sempat kabur ke Amerika Serikat (AS). Dia dipulangkan ke Thailand pada Juli 2017 setelah diekstradisi oleh AS.
Tahun 2013 lalu, Wirapol muncul dalam video yang beredar di YouTube, yang menampilkan dirinya sedang memegang segepok uang tunai di atas jet pribadi. Dia juga dituding melakukan hubungan intim dengan seorang bocah perempuan di bawah umur. Pada tahun yang sama, Wirapol yang memiliki nama biksu Luang Pu Nenkham ini diusir dari kuil yang menaunginya.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/8) ini, Wirapol dijatuhi vonis 114 tahun penjara oleh pengadilan kriminal di Bangkok.
Namun dia hanya akan menjalani masa hukuman 20 tahun, karena aturan hukum Thailand menetapkannya sebagai masa hukuman maksimum yang bisa dijalani seseorang yang dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan untuk tindak pidana yang sama.
"Dia melakukan penipuan dengan mengklaim memiliki kekuatan khusus untuk membujuk orang-orang dan dia juga membeli banyak mobil mewah yang dianggap sebagai pidana pencucian uang," ujar seorang pejabat Departemen Litigasi Khusus kepada Reuters.
"Pengadilan menyatakan dia bersalah atas serangkaian dakwaan yang berujung vonis 114 tahun penjara jika ditotal, yang berarti dia hanya akan menjalani masa hukuman 20 tahun," imbuh pejabat yang enggan disebut namanya karena tidak berwenang untuk bicara ke media.
Belum ada tanggapan dari Wirapol maupun pengacaranya terkait vonis ini.
Selain kasus ini, Wirapol juga terjerat sejumlah dakwaan terpisah, termasuk pencabulan dan penculikan anak. Vonis untuk kasus itu dijadwalkan akan dibacakan pada Oktober mendatang.dtc