Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hanya tiga hari setelah ketetapan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan Depriwanto Sitohang - Azhar Bintang (9/8/2018), Minggu besok (12/8/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pemenang Pilkada Dairi.
Penetapan pemenang akan digelar di Hotel Baristra Sidikalang pada pukul 09.00 wib. Ketiga pasangan calon diundang hadir. Selain Depriwanto - Azhar, juga Eddy Keleng - Jimmy Andrea dan Rimso Sinaga - Bilker Purba. Parpol pendukung pasangan calon serta seluruh stakeholder lainnya turut diundang.
"Semalam seluruh undangan sudah saya tandatangani untuk menghadiri," kata komisioner KPU Dairi Hartono Maha menjawab medanbisnisdaily.com, di Medan, Sabtu (11/8/2018).
Penetapan pemenang Pilkada Dairi seyogianya dilaksanakan beberapa minggu lalu. Karena masih ada gugatan Depriwanto - Azhar di MK, tahapan tersebut tak dapat dilaksanakan. Gugatan di MK terkait penetapan Eddy Keleng sebagai calon bupati mengingat legalisir ijazah SMA-nya yang diragukan keabsahannya.
Oleh MK gugatan tersebut ditolak (dismiss), Depriwanto - Azhar dianggap tidak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara mereka di Pilkada dengan peraih suara terbesar tidak sesuai ambang batas.
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara, Eddy Keleng - Jimmy Andrea merupakan peraih suara terbesar. Unggul sekitar 18% dari Depriwanto - Azhar yang berada di urutan kedua.