Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap pengaduan Depriwanto Sitohang - Azhar Bintang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menuduh mereka melakukan pelanggaran kode etik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi menyatakan siap menghadapi.
Sejumlah dokumen sebagai bukti bahwa KPU tidak ada melakukan pelanggaran kode etik telah dipersiapkan untuk mematahkan gugatan. Dokumen yang sama juga ditampilkan di persidangan di Mahkamah Konstitusi saat Depriwanto - Azhar menggugat proses Pilkada Dairi.
"Hak mereka melakukan gugatan, kami siap menghadapi," ujar komisioner KPU Dairi Hartono Maha menjawab medanbisnisdaily.com, Sabtu (11/8/2018).
Melalui kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, Depriwanto menyatakan KPU Sumut telah menyalahi ketentuan karena menetapkan Eddy Keleng Ate Berutu sebagai calon Bupati Dairi sebab keabsahan legalisir ijazah SMA-nya diragukan. Ijazah tersebut tertera nama yang berbeda dari ijazah SD dan SMP-nya.
"Sebelum penetapan pasangan calon sebenarnya kami sudah memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat memberi tanggapan tetapi tidak ada yang melakukan. Termasuk oleh Panwaslu. Justru sesudah pemungutan suara berlangsung keberatan muncul," ujar Hartono yang juga koordinator divisi program dan data.
Dia menjelaskan terkait perbedaan nama di ijazah sudah diselesaikan di pengadilan. KPU sudah melakukan verifikasi ke tempat Eddy bersekolah di SMAN 3 Bandung. Pihak sekolah membenarkan bahwa Eddy pernah bersekolaj dan lulus dari sana.
Hartono menyatakan pihaknya belum mendapat informasi apakah benar mereka diadukan ke DKPP.
Sebelumnya Ranto menyebutkan DKPP sudah memeriksa dokumen atau materi pengaduan mereka terkait pelanggaran kode etik oleh KPU Dairi. Yang diadukan adalah Sudiarman Manik (ketua) dan Freddy Sinaga.