Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sidikalang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi menetapkan pasangan Eddy Kelleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing sebagai pemenang Pilkada Dairi 2018 yang diselenggarakan pada 27 Juni 2018. Penetapan pasangan ini menjadi Bupati/Wakil Bupati Dairi periode 2019-2023 dalam rapat pleno terbuka KPU Dairi, Minggu (12/8/2018), di Hotel Beristera, Jalan Sidikalang-Medan, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU, Sudiarman Manik didampingi Komisioner, Jenny Ester Pandiangan, Freddy Sinaga, Verianto Sitohang serta Hartono Maha.
Hadir bupati terpilih, Eddy Kelleng Ate Berutu, perwakilan partai politik (Parpol) pengusung serta Panwaslih Dairi. Ketua KPU Sudiarman Manik menegaskan, pleno digelar untuk penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih berdasar kepada PKPU No 2 Tahun 2018.
Diterangkan, berdasar pada rekapitulasi penghitungan suara, paslon nomor urut 2, Eddy-Jimmy memperoleh suara terbanyak. Dalam rekapitulasi akhir, pasangan ini meraih 86,838 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1, Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang 59,228 suara, pasangan nomor urut 3, Rimso Maruli Sinaga-Bilker Purba meraih 1,418 suara.
Jumlah suara sah 147,484 pemilih, suara tidak sah 2,344 dan total suara masuk sebanyak 149,828 suara. Ditambahkan, pleno penetapan ini bisa digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Kamis (9/8/2018) menolak gugatan yang diajukan Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang.
"Pleno bisa digelar bilamana putusan sudah inkrah," ujarnya.