Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Gara-gara salah satu bakal caleg perempuannya tidak memenuhi syarat (TMS) dalam perbaikan dokumen syarat calon anggota DPRD Sumut, Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia gagal ikut Pemilu 2019 masing-masing di satu daerah pemilihan (dapil). Partai Berkarya gagal ikut Pemilu 2019 di Dapil Sumut IX, sedangkan PSI di dapil Sumut I. Dengan demikian, semua bacaleg mereka di Dapil tersebut gugur.
"Mereka mencalonkan perempuan dalam jumlah yang pas, sehingga ketika TMS semuanya gugur," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumu,t Benget Silitonga menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (12/8/2018).
Karena TMS, ujarnya, parpol tidak bisa lagi mengganti bacaleg perempuan tersebut dengan nama lain. Dengan demikian keterwakilan perempuan di dapil terkait yakni untuk Partai Berkarya dan PSI keterwakilan perempuannya yakni 30% tidak terpenuhi. Itu sebabnya seluruh bacaleg, kendati ada yang memenuhi syarat (MS), ikut menjadi TMS.
Berdasarkan verifikasi perbaikan dokumen syarat calon oleh KPU, didapatkan secara keseluruhan sebanyak 35 orang yang TMS. Jumlah itu setara dengan 2,6% dari 1.370 bakal caleg yang mendaftar. Akibatnya jumlah bacaleg yang akan ditetapkan masuk ke dalam daftar calon sementara menjadi 1.335.
Sebelumnya Benget sempat menyebutkan jumlah yang TMS kurang dari 1%. Dengan mencermati lebih teliti ternyata angkanya lebih besar.
Jumlah 35 bacaleg yang berstatus TMS tersebar di enam parpol. PSI sebanyak 10, Garuda (2), Berkarya (11), Perindo (8), PKS (1) dan PPP (3).
Pantauan medanbisnisdaily.com di kantor KPU Sumut, saat ini seluruh parpol tengah melengkapi kekurangan foto bacaleg yang akan ditetapkan masuk ke dalam DCS. Kelengkapan tersebut akan menjadi lampiran keputusan KPU Sumut tentang DCS yang malam ini akan ditetapkan.
Selanjutnya nama-nama DCS akan diumumkan ke publik melalui berbagai media. Termasuk media cetak atau suratkabar.
"Besok kami upayakan nama-nama DCS sudah dimasukkan ke dalam website resmi KPU, kalau di media cetak mungkin Selasa (14/8/2018)," papar Benget.