Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK memanggil empat eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Keempatnya dipanggil sebagai tersangka.
"RKS (Restu Kurniawan Sarumaha), WP (Washington Pane), JHS (John Hugo Silalahi), FST (Ferry Suando Tanuray Kaban) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (14/8).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo. Dari jumlah itu, KPK telah menahan 12 orang tersangka.
Ke-12 tersangka yang ditahan ialah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha dan Tahan Manahan Panggabean.
Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014.
Kemudian duit suap juga terkait pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dari sejumlah tersangka, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu disita sebagai barang bukti. (dtc)