Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah mengubah aturan kewajiban importir untuk membeli susu dalam negeri. Alhasil, importir tidak lagi diwajibkan untuk membeli susu sapi lokal.
Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia, Agus Warsito menjelaskan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 dan direvisi menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pembelian Susu.
Dalam Permentan Nomor 30 pembelian susu sapi tidak menggunakan kata-kata 'wajib' seperti dalam Permentan Nomor 26. Kemudian dalam Permentan Nomor 33 tidak ada lagi sanksi bagi importir yang tidak membeli susu sapi lokal.
"Permentan 26 itu sudah naik lalu muncul Permentan 30 yang merevisi kata-kata mewajibkan beli. Lalu, keluar Permentan 33 juga revisi sanksi ancaman jadi tidak bisa itu kalau mereka nggak beli dikurangi izin impor atau dicabut badan usahanya," jelas dia, Selasa (14/8).
Agus pun menilai hal tersebut dapat mengancam bisnis peternak susu sapi lokal karena mesti bersaing dengan susu impor. Sehingga dapat menjatuhkan harga susu sapi lokal.
Selain itu saat ini harga susu dalam negeri pun masih dinilai rendah, yakni Rp 5.300 per liter dari perkiraan biaya produksi mencapai Rp 6.500 per liter.
"Jadi sekarang harga masih jauh kan Rp 5.300 per liter hari ini. Padahal biaya produksi itu RP 6.500 per liter, jadi sudah apa-apa dipotong lagi jadi ini jelas mengancam," tutupnya. (dtf)