Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Jakarta - Arseto Suryoadji dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Arseto terbukti menyebarkan informasi yang mengakibatkan adanya kebencian di akun Facebook miliknya.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Arseto Suryoadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," kata jaksa Marimbun Hatigoran Panggabean saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Selasa (14/8/2018).
Jaksa menerangkan, postingan Arseto Suryoadji tanggal 24 Maret di laman Facebooknya menyebabkan kebencian dan menimbulkan kebencian antar masyarakat dan kelompok. Hal yang memberatkan tuntutan yakni Arseto sudah pernah dihukum di kasus lain.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Marimbun mengatakan Arseto bersikap koorperatif dalam persidangan. Dia juga meminta pada hakim terkait barang bukti printout Facebook Arseto dan dua buah handphone merk Samsung dan iPhone dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, Marimbun juga meminta kepada hakim agar akun Fcebook Arseto diblokir oleh pihak berwewenang agar tidak dapat dipergunakan lagi.
Jaksa meyakini Arseto terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa menganggap Arseto melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian melalui akun Facebook. dtc