Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Proses revitalisasai Pasar Timah di Jalan Timah, Kecamatan Medan area terus tertunda. Akibatnya, investor yang akan membangun gedung pasar itu, Sumandi Widjaya mengaku rugi.
Sumandi mengungkapkan, biaya untuk membangun pasar itu kurang lebih Rp 30 miliar. Namun, saat ini proses pembangunan belum jalan pihaknya setidaknya telah mengeluarkan biaya kurang lebih Rp 10 miliar.
"Ini terjadi karena pemerintah tidak tegas memindahkan pedagang," katanya, di Medan, Rabu (15/8/2018).
Pengeluaran yang besar itu, kata dia, dikeluarkan untuk menyewa lahan PT KAI sebagai lokasi penampungan sementara kurang lebih Rp 500 juta/tahun. Saat ini, lokasi penampungan sementara pedagang berada di dekat pasar.
Sebagai catatan, lokasi penampungan sementara saat ini merupakan yang kedua, karena yang pertama dibangun di sebelah Yang Lim Plaza. "Namun karena ada pengerjaan trek ganda KA, terpaksa dipindah ke tempat yang sekarang," katanya.
Biaya lainnya yang dikeluarkan adalah pembangunan tempat penampungan yang terpaksa 'ditombok'. Padahal, jika saja proses relokasi pedagang berjalan lancar, biaya yang dikeluarkan tidak terlalu besar. "Saya terpaksa nombok. Rugi," tegasnya.
Untuk itu, dia meminta Pemko Medan untuk lebih tegas memindahkan pedagang. Apalagi, gugatan pedagang di Mahkamah Agung tidak berkaitan dengan gedung pasar yang akan dibangun.
Adapun bangunan Pasar Timah rencananya akan dibangun tiga lantai. Lantai I dan II digunakan pedagang, sementara lantai III sebagai galeri UMKM Kota Medan. Pemko Medan menggandeng Sumandi untuk melakukan proses revitalisasi pasar itu.
Namun, proses pengerjaan telah molor 5 tahun. Penolakan pedagang untuk dipindah ke lokasi penampungan sementara menjadi penyebab utama. Pedagang beralasan, bangunan penampungan itu menyalahi aturan karena tanpa IMB dan berdiri di jalur hijau milik PT KAI. Masalah ini digugat pedagang dan masih berproses kasasi di MA.